Oleh : Ust.A.Zubair Kochi.MsC

Khitbah adalah suatu pernyataan seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menikahinya di kemudian hari. Bias juga disebut sebuah janji pernikahan. Tidak ada akibat hokum yang harus dilaksanakan ketika khitbah gagal. Hanya saja menurut mazhab Hanafiah bahwa wanita yang dilamar harus mengembalikan seluruh hadiah yang pernah diterima kepada lelaki yang melamarnya, hal ini bila penggagalan tersebut dating dari pihak wanita.
Kasus yang biasa terjadi belakangan ini kebanyakan para lelaki melamar seorang wanita hanya karena kekayaan, kecantikan, dan kedudukannya tanpa memperhatikan sisi agama dan pendidikannya;
Tentu saja hal ini akan berakibat buruk dikemudian hari.
Sebab itu, Rasulullah SAW memperingatkan ummatanya agar tidak terjebak dengan cara seperti ini, sebagaimana dalam sabdanya “barang siapa yang menikahi seorang wanita karena hartanya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kefakiran dan barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah SWT tidak akan menambahkan kepadanya kecuali khinaan, dan barang siapa yang menikahi wanita agar dia bias menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya atau untuk menjalin hubungan silaturrahmi kepadanya, mudah-mudahan Allah SWT memberkahi keduanya”.
Tetapi Rasulullah justru memerintahkan dalam memilih calon pasangan hendaknya mendahulukan agamanya. Sebagaimana sabdanya “seorang wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, kecantikannya, kedudukannya, dan agamanya” dahulukan agamanya walaupun seujung kuku.
Khitbah adalah pra ikatan sebelum akad nikah dilakukan, hal ini penting untuk menjaga hubungan antara keduabelah pihak lelaki maupun perempuan , sebab jika seseorang laki-laki belum mengkhitbah seorang wanita yang dicintai, maka tidak menghalangi pihak perempuan untuk menerima lamaran dari cowok lain dan begitu juga si laki-laki belum ada hak untuk menghalangi pihak perempuan melarang untuk dilamar o rang lain.
Sebab itu dalam Islam menganjurkan untuk proses khitbah terlebih dahulu, disamping untuk mengenal lebih jauh tentang pihak perempuan juga untuk menjaga hubungan antara keduanya.
Namun bukan berarti ketika pihak perempuan telah dilamar oleh pihak laki-laki lantas keduanya telah menjadi hubungan resmi, hal itu karena ikatan pernikahan belum dilakukan.

Hukum Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar.
Rasulullah SAW bersabda:
“ seorang muslim tidak boleh membeli barang yang sudah dibeli saudaranya sesame muslim, dan tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudara sesame muslim”
(AL-HADITS)
“Janganlah salah seorang diantara kalian melamar wanita yang sudah dilamar saudara (sesama muslim), sehingga dia (yang melamar) menikah dengan wanita lain atau meninggalkan wanita yang sudah dilamarnya” (AL-HADITS)

Dari dua hadits diatas bias ditarik kesimpulan bahwa melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain hukumnya haram. Hal ini karena asal maksud dari larangan dalam agama adalah perngharaman, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak mempunyai maksud “hukum haram”.
Oleh karena itu, laki-laki lamarlah wanita yang lain saja, jangan rebut yang udah dilamar orang dong, kan wanita bukan hanya satu...!
Cuma perlu dipahami dan dibedakan antara ikatan khitbah yang memang telah dianjurkan oleh syari’at sebagai proses pra nikah dengan ikatan atau hubungan yang tidak sah menurut syar’i, seperti hubungan gelap antara kedua belah pihak, atau hubungan terang.
Kadang banyak orang salah memahami dan salah kaprah, jika pacarnya dilamar orang tiba-tiba merasa bahwa hak miliknya diambil orang sehingga menimbulkan pertarungan sengit, hanya gara-gara wanita yang belum jelas posisinya dan belum jelas sebagai hak miliknya.
Sebab itu, islam menganjurkan, jika seorang laki-laki merasa cocok dengan wanita yang dilihat, cepat katakan “cinta” kepadanya dengan cara melamarnya (berjanji akan menikahinya), jangan sampai keburu dilamar orang…nyesel loh…baru tau…Apalagi diajak pacaran…Wuah ketinggalan zaman dech..tapi….Pacaran maya termasuk gak yah…??
Wallohu a’lam